Bagan Sinembah, Busermabes.com - Gudang yang di duga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi . wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di Pelita Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada hari Jum'at tanggal.03 april 2026 kurang lebih Pukul. 14.30wib kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.
Sebelumnya beberapa waktu lalu awak media sempat mempertanyakan kepada pak sopir tangki ini solar mau kemana, kata pak sopirnya mau lempar ke gudang didalam serupa pada yang di duga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi pemilik enggan disebut namanya dan , penimbunan BBM jenis solar subsidi, kami akan tindak lanjuti ke APH wilayah hukum Polres Rokan Hilir Provinsi Riau
Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini kami sebagai masyarakat sangat resah, maka dari itu kami akan segera melaporkan penemuan ini ke APH agar segera di tindak lanjuti.
hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH.
Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.
Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jerat Hukum =
Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim




Social Header